Pengacara Bharada E Minta Hadirkan Ferdy Sambo, Putri, RR dan Kuat dalam Sidang Selanjutnya
Pengacara Bharada E meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri, RR, dan Kuat Maruf di persidangan selanjutnya sebagai saksi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Pengacara Bharada E Minta Hadirkan Ferdy Sambo, Putri, RR dan Kuat dalam Sidang Selanjutnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-dan-ronny-talapessy.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
Ronny mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan demi terpenuhinya asas peradilan yang cepat.
"Kami mohon kepada Yang Mulia maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ujarnya dalam sidang dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menjawab permintaan Ronny, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyetujuinya dan akan berencana menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," ujar Wahyu.
Jawaban Wahyu tersebut pun disetujui oleh Ronny.
Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan
Seperti diketahui, persidangan dengan terdakwa Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).
Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, penyampaian eksepsi tidak dilakukan oleh tim kuasa hukum Bharada E lantaran dinilai dakwaan dari JPU telah sesuai.
Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir J juga telah dilakukan hari sebelumnya, Senin (17/10/2022).
Sama dengan persidangan Bharada E, sidang sebelumnya mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Adapun sidang sebelumnya menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi