Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," kata Ronny sesaat setelah sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Karenanya, Ronny menyinggung relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.

"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujarnya.

Untuk informasi, Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri

Bharada E sampaikan permintaan maaf

Bharada E menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di hadapan awak media dan didampingi para penasihat hukumnya, Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak dan Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dikutip dari Kompas TV.

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Dalam permintaan maafnya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Tetapi, Bharada E berdalih dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada Eliezer.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. (Kompas TV)

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa? (Penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J

Bharada Eliezer dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tak Ajukan Eksepsi

Pihak Bharada Eliezer sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Walaupun tidak mengajukan eksepsi, ternyata Ronny meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka icky Rizal, dan Kuat Maruf, segera dihadirkan di persidangan.

Ronny meminta keempat saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian, selambat-lambatnya tiga hari lagi.

"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat."'

"Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Yang kedua, sesuai azas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan azas peradilan cepat."

"Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas