Pengacara Siapkan Bukti Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Sulit Ditolak Bharada E
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan siap membuktikan apa yang dilakukan kliennya merupakan perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Pengacara Siapkan Bukti Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Sulit Ditolak Bharada E](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-bharada-e-di-pn-jaksel-181022.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan siap membuktikan apa yang dilakukan kliennya merupakan perintah Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, penembakan yang dilakukan Bharada E karena relasi kuasa, dimana Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E.
Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menolak permintaan dari jenderal bintang tiga itu.
"Nanti kita uji di persidangan ya tapi perlu kita sampaikan bahwa dalam tekanan itu betul, relasi kuasanya, tidak bisa berbuat apa-apa, kemudian nanti kita buktikan di persidangan," kata Ronny dikutip dari Kompas TV live, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Ayah Brigadir J akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ini yang Diminta Samuel Hutabarat
Pihaknya tetap berkeyakinan semua yang dilakukan Bharada berada dalam tekanam atasan.
"Tetap dalam hal ini kami tetap konsisten berdasarkan perintah karena logika sederhananya nggak mungkin tingkatan paling rendah paling bawah, pangkat terendah ini membantah perintah dari jenderal bintang itu, sangat tidak masuk akalah, tidak ada pilihan saja," ungkap dia.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan hari ini, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Kesediaan Bharada E jadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'."
Seusai dakwaan dibacakan, Bharada E membacakan surat permintaan maaf dan penyesalannya.
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan duka cita terkait meninggalnya Brigadir J kepada pihak keluarga.
![Bharada E membacakan surat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) (kiri). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memperlihatkan surat yang ditulis kliennya (kanan).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-bharada-e-di-pn-jaksel-181022.jpg)
Baca juga: Kejadian Penembakan di Duren Tiga Selalu Terbayang oleh Bharada E
Selain itu, Bharada E juga menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.
Namun, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya tersebut hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya untuk membantah perintah dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," kata Bharada E.
(*)