Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Ada 61 Saksi yang Akan Diperiksa untuk Sidang Perkara dengan Terdakwa Bharada E  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Total Ada 61 Saksi yang Akan Diperiksa untuk Sidang Perkara dengan Terdakwa Bharada E  
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pada Selasa (18/10/2022).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selepas jaksa selesai membaca dakwaan, Richard selaku terdakwa tidak melayangkan keberatan atau eksepsi.

Berkenaan dengan itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun untuk tahap awal, sebanyak 12 saksi diajukan oleh jaksa untuk diperdengarkan keterangannya di muka sidang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan secara total saksi dalam perkara untuk terdakwa Richard Eliezer sebanyak 61 saksi.

Berita Rekomendasi

Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Mohon diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya. Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan, mengingat persidangan ini ada 60 saksi kami periksa. Di dalam BAP itu ada 61 saksi," kata hakim di persidangan, Selasa.

Sementara soal teknis pemeriksaan, hakim mempersilakan kepada jaksa apakah akan menghadirkan para saksi secara langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau menggunakan zoom.

Sedangkan perihal apakah pemeriksaan para saksi dilakukan satu persatu atau secara bersamaan, hakim akan menentukannya kemudian.

Baca juga: Begini Suasana Persidangan Bharada E di PN Jaksel, Warga, Wartawan Hingga Polisi Nonton Bareng

"Nanti teknisnya kita lihat satu-satu atau secara bersamaan karena mereka sejenis," terang dia.

"Atau mereka mau diperiksa di Jambi. Kita akan gunakan zoom, silakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kami bisa periksa melalui zoom," jelas hakim.

Adapun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi-saksinya yang dihadirkan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas