Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar 27 Oktober 2022

Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (27/10/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar 27 Oktober 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (27/10/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagai informasi, keenam terdakwa didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas