Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Arif Rachman mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin dalam dakwaan mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Rachman mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi pembunuhan Berigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman terkait dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Arif Rachman Arifin bersama eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan hendak menghadap Ferdy Sambo di ruang kerja eks Kadiv Propam Polri.

Pertemuan itu berlangsung pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya ingin bertemu Ferdy Sambo untuk melaporkan temuan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang dilihatnya bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Baca juga: Ferdi Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab

Dalam CCTV itu, Arif Rachman Arifin menemukan perbedaan tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan dengan temuan CCTV.

Berita Rekomendasi

"Dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo terlihat bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ferdy Sambo pun langsung menyatakan bahwa temuan Arif tersebut tak benar.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Lalu, Arif kemudian berusaha kembali menjelaskan soal temuan itu kepada Sambo.

Namun, Ferdy Sambo kembali membantah soal temuan tersebut.

Kali ini, Ferdy Sambo membantah dengan nada yang meninggi.

"Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap JPU.

Lalu, Ferdy Sambo pun marah dan meminta agar Arif Rachman Arifin agar menghapus data CCTV tersebut.

Dia juga meminta agar persoalan CCTV sudah selesai.

Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Tim KM50 Cek CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo: Ambil yang Penting Saja

"Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat "kamu musnahkan dan hapus semuanya". Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan "Ndra, kamu cek nanti itu adik adik, pastikan semuanya beres"," jelas JPU.

Setelah perintah itu, Sambo kemudian menegur Arif Rachman Arifin untuk menatap matanya.

Namun, Arif enggan menatap matanya dan memilih terus menunduk.

"Pada saat komunikasi tersebut saksi Arif Rachman tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu Ferdy Sambo berkata "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," jelas JPU.

Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk guna menutupi kejadian.

"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.

Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J polisi juga menetapkan tujuh orang anggota polri sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Ketujuh orang itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto.

Keseluruhannya berperan sebagai anggota yang merusak hingga memusnahkan barang bukti termasuk rekaman CCTV soal kejadian tewasnya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya

Sedangkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas