Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Persis Tuntutan Jaksa KPK
Vonis yang dijatuhi hakim kepada Terbit persis dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman 9 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Hakim turut mengenakan hukuman denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Vonis yang dijatuhi hakim kepada Terbit persis dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Terbit dihukum 9 tahun bui ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Terbit Rencana Perangin Angin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur hakim.
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara.
Dia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin.
Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Hakim Djumyanto.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.