Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Persis Tuntutan Jaksa KPK
Vonis yang dijatuhi hakim kepada Terbit persis dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman 9 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Hakim turut mengenakan hukuman denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Vonis yang dijatuhi hakim kepada Terbit persis dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Terbit dihukum 9 tahun bui ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Terbit Rencana Perangin Angin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur hakim.
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara.
Dia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin.
Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Hakim Djumyanto.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.
"Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam Grup Kuala untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: KPK Dalami Penunjukan Orang Kepercayaan Bupati Mimika dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar serta meminta commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen untuk Terbit Rencana Perangin angin.
Maka pada tahun anggaran 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Parangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis.