Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk Lihat Catatan Kredit di Bank

Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk lihat catatan kredit di Bank atau lembaga keuangan. Skor nasabah di BI Checking menentukan izin kredit.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk Lihat Catatan Kredit di Bank
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. - Berikut ini cara cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk melihat riwayat kredit. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek BI Checking untuk melihat catatan kredit.

BI Checking merupakan layanan untuk mengakses informasi kredit nasabah dari bank atau lembaga keuangan.

BI Checking biasanya diakses ketika seorang nasabah hendak mengajukan peminjaman kredit.

Nasabah dapat melakukan permohonan mengakses BI Checking di laman konsumen.ojk.go.id.

Selengkapnya, simak caranya di bawah ini.

Baca juga: Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan

Cara melihat BI Checking

Informasi SID dapat diakses secara umum.

Berita Rekomendasi

Namun, ada prosedur dan cara agar mendapatkan akses untuk melihat BI Checking.

Simak penjelasan BI Checking di bawah ini, dikutip dari laman OJK.

Prosedur melihat BI Checking yang kini berubah menjadi SLIK

Panduan melihat BI Checking
Panduan melihat BI Checking (ojk.go.id)

1. Siapkan kartu identitas asli:

- Debitur perorangan: KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Debitur badan usaha: wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

2. Datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia Jalur Pro Hire, Simak Bidang Pekerjaan yang Tersedia

Cara melihat BI checking secara online

1. Akses laman permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id;

2. Isi formulir dan nomor antrean;

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;

Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha;

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online;

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean;

7. Jika data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali;

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP;

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan;

10. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Skor BI Checking

Setiap BI Checking dari nasabah akan mendapatkan skor.

Skor ini menentukan lancar atau tidaknya dalam penulasan kredit sebelumnya.

Hal ini akan mempengaruhi pihak bank atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit.

- Skor 1: Kredit Lancar;

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus;

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar;

- Skor 4: Kredit Diragukan;

- Skor 5: Kredit Macet.

Baca juga: Saham Bank Digital Diprediksi Masih Bakal Tertekan, Simak Rekomendasi Analis

Cara membersihkan BI Checking

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

BI Checking atau IDI Historis yang mendapat skor tiga, karena kredit yang tidak terbayarkan atau tertunggak.

Namun, nasabah dapat memperbaiki historis skor tersebut dengan melakukan sejumlah hal.

Berikut ini caranya:

- Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.

Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit nasabah masih buruk.

- Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana nasabah mengambil kredit.

- Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.

Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait BI Checking

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas