Jaksa: Sebelum Evakuasi, Brigjen Hendra Sempat Dekati Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga
Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana perkara obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) telah dimulai.
Sidang obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pukul 09.38 WIB.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, terdakwa pertama yang diadili, yakni Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan dakwaan terhadap Brigjen Hendra.
Dalam dakwaan, Brigjen Hendra datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 19.15 WIB.
Sebelumnya, ia dihubungi oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Brigjen Hendra Kurniawan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga
Setibanya di rumah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra langsung bertemu mantan Kadiv Propam Polri.
Lantas, Ferdy Sambo menceritakan adanya peristiwa tembak menembak di rumahnya kepada Brigjen Hendra, sesuai skenario awal.
Selanjutnya, Brigjen Hendra menjumpai Benny Ali yang pada waktu itu menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Selesai mendengarkan cerita Benny, Brigjen Hendra sempat mendekati sambil melihat mayat Brigadir J.
Sebelum akhirnya mayat Brigadir J dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati.
"Setelah selesai TERDAKWA HENDRA KURNIAWAN, S.IK, mendengar cerita Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Saksi Ferdy Sambo, S.H., S.IK, M.H. tempat kejadian perkara, kemudian TERDAKWA HENDRA KURNIAWAN, S.IK., mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Saksi Ferdy Sambo, S.H., S.IK,M.H, tersebut."
"Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," isi dakwaan yang dibacakan JPU di PN Jaksel, Rabu pagi.
Setelah jenazah Brigadir J dievakuasi, Brigjen Hendra bersama Benny Ali kembali ke Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Baca juga: Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan
Adapun dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel.
Sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Selanjutnya, pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.
Anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi