Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan

Setelah persidangan kemarin Bharada E mengucapkan belasungkawanya terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permohonan maaf terdakwa Richard Elizer (Bharada E) pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Setelah persidangan kemarin,  Bharada E mengeluarkan statement belasungkawa atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Menanggapi pernyataan itu, Kejagung dalam keterangan tertulisnya menghargai pernyataan Bharada E itu.

Terlebih Bharada E merupakan Justice Colaborator.

"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai hal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo

Terdakwa Richrad Eliezer selaku pelaku penembakan meninggalnya Brigadir J mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku atau Justice Colaborator dari LPSK berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.

Berita Rekomendasi

Diketahui, keberadaan LPSK selain memberikan perlindungan, perlakuan khusus juga dapat memberikan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum mendapatkan penghargaan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim.

"Menurut saya itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil dipersidangan, kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliazer. Sehingga perkaranya menjadi terang benderang, sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan dipersidangan," tutupnya.

Diketahui,  setelah persidangan kemarin Bharada E mengucapkan belasungkawanya terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa Bang Yos diterima disisi Tuhan dan keluarga almarhum Bang Yos saya mohon maaf," kata Bahrada E setelah persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Bahrada E kemudian mengungkapkan semoga permintaan maafnya itu bisa diterima. Ia melanjutkan bahwa sangat menyesali perbuatannya itu.

"Saya sangat menyelesaikan perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas