Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Henry Yosodiningrat Sebut Tedy Minahasa Sosok Santun dan Taat Beribadah 

Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyebut Tedy Minahasa (TM) sosok yang santun

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara Henry Yosodiningrat Sebut Tedy Minahasa Sosok Santun dan Taat Beribadah 
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyebut Tedy Minahasa (TM) sosok yang santun dan taat beribadah.

Pernyataannya itu disampaikannya setelah selesai mendampingi Agus Nurpatria, terdakwa Obstruction of Justice kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Saya mengenal TM sejak AKP, sejauh yang saya lihat dia pribadi yang taat beribadah dan santun. Dia bertemu saya seperti orang tuanya sendiri cium tangan," kata Henry.

Kemudian dikatakannya keputusannya menjadi penasehat hukum TM bukan karena honorarium yang ditawarkan.

"Jadi bukan karena berita-berita ada bayaran. Sampai detik ini saya tidak ada kesepakatan honorarium apa lagi saya menerima uang," sambungnya.

Kemudian dikatakannya ia membaca komentar dimana-mana bahwa uang bisa membuat Henry Yosodiningrat DPP Granit sampai membela TM.

Berita Rekomendasi

Membantah pernyataan itu Henry menyebut bahwa tekad dirinya masih sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Pengacara Henry Yosodiningrat Sebut Teddy Minahasa Sosok Santun dan Taat Beribadah 

"Saya tidak pernah surut perjuangan dan tekad memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas