Periksa Sekda Papua Terkait Lukas Enembe, KPK Dalami Proses Kelola dan Pemanfaatan Dana APBD
KPK dalami proses pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua dengan periksa 4 saksi termasuk Sekda Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi tim penyidik kepada empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan, Selasa (18/10/2022).
Adapun empat saksi dimaksud antara lain, Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah Provinsi Papua; Woro Pujiastuti, Bendahara Pengeluaran Setda; serta dua Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Parubak dan Sesno.
"Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Belum Ambil Opsi Jemput Paksa, Ketua KPK Bakal Ikut Cek Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.