Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Cs

Berikut profil Hendra Yuristiawan, salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel hari ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Cs
PN Jakarta Selatan
Hendra Yuristiawa, salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Terdapat enam tersangka yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sidang dibagi dalam dua sesi dengan dua majelis hakim yang berbeda.

Salah satu hakim yang akan ikut mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ini adalah Hendra Yuristiawan.

Hendra Yuristiawan diketahui menjadi hakim anggota dalam majelis hakim yang mengadili tiga orang terdakwa di sesi pertama.

Yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria.

Lantas siapakah Hendra Yuristiawan ini?

Berita Rekomendasi

Berikut profil Hendra Yuristiawan yang telah dirangkum Tribunnnews.com dari berbagai sumber.

Baca juga: PROFIL AKBP Arif Rahman yang Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Hari Ini

Profil Hendra Yuristiawan

Dilanir laman resmi pn-jakartaselatan.go.id, Hendra Yuristiawan SH., MH merupakan salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Yuristiawan memiliki pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IV/b.

Pendidikan terakhir Hendra Yuristiawan tercatat sebagai lulusam S-2.

Berdasarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Hendra Yuristiawan diketahui lahir pada 12 Desember 1974.

Sebelum pindah ke PN Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Baca juga: PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J

Harta Kekayaan

Dilansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Hendra Yuristiawan diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 1,5 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hendra Yuristiawan juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang totalnya sebesar Rp 199,5 juta.

Terdiri dari tiga unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Hendra Yuristiawan sebesar Rp 41 juta.

Lalu ada juga harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.850.000.

Sehingga total harta yang dimiliki oleh Hendra Yuristiawan sebesar Rp 1.763.400.000.

Baca juga: Suasana Bareskrim Jelang Keberangkatan Perwira Polri Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice 

Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J akan Jalani Sidang Perdana

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Namun kali ini bukan mengagendakan 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau Obstrusction of Justice.

Dalam sidang yang akan digelar hari ini, 6 terdakwa dijadwalkan akan menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa yang diduga membantu tersangka Ferdy Sambo dalam merintangi penyidikan tersebut meliputi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50

Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri.

Sidang obstruction of justice tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

"Terkait sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini tentu sangat penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu.

Pasalnya kata Yusuf, sidang ini menyangkut peristiwa yang terjadi pada 8 Juli perihal skenario tembak menembak.

Adanya skenario tersebut membuat terjadi pengaburan fakta.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, Hingga AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

Imbasnya perkara yang semestinya dengan mudah dan cepat diungkap, menjadi memakan waktu hingga hitungan minggu.

"Karena terjadi skenario itu karena ada perintangan, pengaburan fakta, sehingga ini sangat penting karena kaitannya dengan profesionalisme. Kalau tidak ada perintangan seperti ini tentu sejak semula kasus ini bisa didalami bahwa ini pembunuhan apakah itu berencana atau bukan," ujarnya.

"Tapi karena ada perintangan, sehingga memakan waktu hari demi hari bahkan minggu untuk mengungkap apa sebenarnya peristiwanya," lanjut Yusuf.

Berkenaan dengan itu, menurut Kompolnas persidangan perkara perintangan penyidikan yang menyeret enam pejabat Polri ini akan jadi penting untuk Polri mengembalikan kepercayaan publik.

"Oleh karena itu dalam perspektif kredibilitas dan reputasi institusi, sidang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tutup dia.

Baca juga: PROFIL AKP Irfan Widyanto, akan Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Berikut peran keenam tersangka Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan diduga punya peran ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan

2. Agus Nurpatria diduga berperan memimpin pra rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP

3. Arif Rahman Arifin diduga berperan menyalin keterangan saksi ke Berita Acara Pemeriksaan dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi

4. Baiquni Wibowo diduga berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga

5. Chuck Putranto diduga berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP Duren Tiga

6. Irfan Widyanto diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas