Arsul Sani Respons Mahfud MD Soal Cerita DPR Ancam Pemerintah Terkait Perppu KPK
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons pernyataan Mahfud MD soal UU KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut DPR sempat mengancam pemerintah jika sampai mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.
Arsul Sani justru menyindir pemerintah soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.
Menurut Arsul Sani, revisi UU KPK tak akan disahkan jika tak disetujui pemerintah.
"Yang jelas revisi UU KPK dibahas DPR dengan Pemerintah. Kalau Pemerintah waktu itu tidak setuju maka tidak akan jadi UU hasil revisinya," kata Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Arsul Sani juga menegaskan penggambaran Mahfud MD soal ancaman DPR terhadap pemerintah soal Perppu KPK tak sepenuhnya benar.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi Tak Jadi Karena DPR akan Menolak
Apalagi, lanjut Arsul, Mahfud MD saat itu tak mengikuti proses revisi UU KPK karena belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
Termasuk respons Presiden terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil inisiatif DPR tersebut.
"Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud MD itu pas seperti itu proses tarik menariknya," ujarnya.
Arsul Sani mengingatkan Mahfud MD bahwa mengungkit proses politik soal revisi UU KPK saat ini hanya sia-sia.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Sebut Jokowi Sempat Ingin Terbitkan Perppu KPK, tapi Terhalang Restu DPR dan Parpol
Mahfud disarankan untuk menginisiasi kembali revisi UU KPK jika memang dianggap melemahkan.
"Lebih baik Pak Mahfud MD menginisiasi RUU baru untuk merevisi UU KPK 19/2019 kalau dianggap melemahkan, daripada memutar kembali jarum jam ke belakang kan?" katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.