Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi Tetap Ditahan 

JPU meminta agar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tetap ditahan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi Tetap Ditahan 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tetap ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tetap ditahan.

Sebelumnya, jaksa juga meminta majelis hakim agar menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," kata jaksa Erna nurmawati saat menanggapi eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Kepada majelis hakim, Erna meminta agar eksepsi istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu ditolak.

“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Brigjen Hendra Kurniawan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga

Erna menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan agar majelis hakim segera menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi.

Di antaranya, pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.

Berita Rekomendasi

"PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat(2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa dakwaan yang disusun telah disusun secara jelas dan sistematis. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas PC telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas yang ditandatangani PU," jelasnya.

Baca juga: Kebohongan di Duren Tiga, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan saat Pakai Baju Tidur dan Celana Pendek

Ia menuturkan awal surat dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian.

Yakni pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas