Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Putri Candrawathi di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi.

Erna menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan agar Majelis Hakim segera menolak eksepsi dari pihak PutriCandrawathi. Di antaranya, pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.

"PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat(2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa dakwaan yang disusun telah disusun secara jelas dan sistematis. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas PC telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas yang ditandatangani PU," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan awal surat dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian. Yakni pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," tukasnya.

Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diberitakan sebelumnya, Tim pengacara Putri Candrawathi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengaca Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Febri pun mencontohkan bahwa JPU menyatakan Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalanya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Febri.

Tak hanya itu, Febri juga memprotes JPU soal dakwaan yang menyatakan Putri Candrawathi dengan akal liciknya memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri.

"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa Korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata Febri saat membacakan surat dakwaan yang disebut asumsi.

"Padahal seharusnya sebagai isteri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," sambung Febri.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Tak hanya itu, Febri mengaku pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU soal peran Putri Candrawathi dalam membawa Brigadir J ke lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya diajak oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo, karena Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengetahui Terdakwa Putri Candrawathi-lah yang mengajak untuk pergi menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 Jaksel maka Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat secara spontan ikut masuk ke dalam mobil mengikuti Terdakwa Putri Candrawathi, keadaan ini persisi sebagaimana yang 33 dikehendaki oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan Saksi Ferdy Sambo," jelas Febri saat membacakan surat dakwaan yang disebut asumsi.

Atas dasar itu, kata Febri, JPU menguraikan dakwaan sangat menunjukan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP. Selanjutnya, dari asumsi tersebut JPU terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.

"Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas