Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya
Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Ferdy Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas selama jadi anggota Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo menjadi sorotan publik.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu pun siap memberikan informasi penting terkait isi buku tersebut.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Ferdy Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri.
Menurut dia, Ferdy Sambo rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya semenjak jadi anggota Polri.
“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Pembelaan Kuat Maruf: Tak Tahu Rencana Bunuh Brigadir J, Hanya Sekali Komunikasi dengan Ferdy Sambo
Namun, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Ferdy Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi.
Namun, Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting di dalam buku hitam itu jika bisa berguna memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas dia.
Karena itu, Rasamala mengatakan Sambo dari awal menyampaikan akan kooperatif, termasuk kalau ada kebutuhan yang harus disampaikannya terkait kebaikan Polri kedepan.
Tentu, ia sepakat bahwa ini momentum penting melakukan perbaikan dan reformasi Polri maupun criminal justice system.
“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Salaman dengan Seseorang Sebelum Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Itu Kawan Lama
Hal senada juga diungkap Arman Hanis, pengecara Ferdy Sambo lainnya.
Menurut Arman Hanis buku hitam itu berisikan catatan harian Ferdy Sambo.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.
Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang.
Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.
Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.
Baca juga: Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata dia.
Sebagai informasi, Buku hitam Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.