Mahfud MD Sebut Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi Tak Jadi Karena DPR akan Menolak
Mahfud MD, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berniat ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berniat ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hal itu diurungkan Jokowi lantaran, menurut Mahfud MD, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin Perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," ucap Mahfud MD dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID, dikutip Kamis (20/10/2022).
Mahfud MD mengatakan polemik bakal muncul jika Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, tapi mendapat penolakan dari DPR.
Baca juga: Soal Amandemen UUD, Guru Besar UIN Jakarta: Berkaca UU KPK, Bisa Saja Rakyat Dikibuli Lagi
Dijelaskannya, perkara yang ditangani KPK tidak akan memiliki dasar hukum.
"Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak," katanya.
"Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar Perppu itu tidak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak," lanjut Mahfud MD.
Atas dasar itu, disampaikan Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai
Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," katanya.
Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menuai kontroversi.
Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan KPK.
Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU KPK Baru: Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas
Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.
Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan perppu untuk UU KPK.
Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi.
Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan Perppu.
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tuturnya.
Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Jokowi justru memutuskan mengubah sikap.
Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.
MK yang kemudian jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.
Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021).
Adapun, uji formil ini dimohonkan oleh para mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.