Pembelaan Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Saksi
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, ungkap pembelaan bahwa kliennya jadi satu-satunya terdakwa yang menolak perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, mengungkapkan pembelaan untuk kliennya yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bedi menegaskan Ricky Rizal adalah satu-satunya terdakwa yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.
Berbeda dengan terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer yang bersedia menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sebelum peristiwa penembakan, Ferdy Sambo sempat bertanya kepada Ricky Rizal tentang kesediaannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak tawaran Ferdy Sambo tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer lah yang menyanggupi perintah Ferdy Sambo.
Bedi pun menuturkan, jika penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo itu tidak hanya berdasarkan kesaksian kliennya saja, tapi juga dari banyak pihak.
Baca juga: Ketika Bripka Ricky Rizal Ulang Tahun ke-35 saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Termasuk kesaksian dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan."
"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," kata Bedi, Kamis (20/10/2022), dilansir Kompas.com.
Kemudian, Bedi menyebut Ricky Rizal juga tidak pernah membenarkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya yang tercantum dalam dakwaan Jaksa.
Baca juga: Ikuti Sambo-Putri, Perkara Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditentukan Lewat Putusan Sela Rabu Depan
Seperti permintaan soal Ferdy Sambo yang meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurut Bedi, kliennya sama sekali tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk soal siapa yang akan menembak Brigadir J saat itu.
Tak hanya itu, dalam relasi kuasa, Ferdy Sambo adalah atasan Ricky Rizal yang dinilai mampu memberikan tekanan agar ajudannya itu tidak bicara kepada siapapun soal pembunuhan Brigadir J.
"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.
Baca juga: Terungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Lihat Yosua dan Kuat Maruf Bertengkar
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Ricky Rizal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Punya Peran Aktif Rampas Nyawa Brigadir J
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.