RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Mahfud MD: Mari Perjuangkan Sama-sama
Mahfud MD mengatakan saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu bahwa sebelum masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset ditolak berkali-kali oleh DPR.
“Undang-undang perampasan aset ini setelah ditolak kita ajukan lagi dan sekarang sudah masuk prolegnas. Nah ini penting tolong dikampanyekan juga untuk semuanya undang-undang perampasan aset ini,” kata Mahfud MD dalam diskusi daring, Kamis (20/10/2022).
Mahfud MD juga menuturkan bahwa RUU tersebut dibuat untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Arsul Sani Respons Mahfud MD Soal Cerita DPR Ancam Pemerintah Terkait Perppu KPK
“Undang-undang perampasan aset untuk memberantas korupsi. Sebenernya koruptor itukan takut miskin, kenapa dia korupsi tidak mau miskin dan tidak mau jadi miskin setelah dapat korupsi,” katanya.
Dikatakan dalam RUU Perampasan Aset ini siapa saja yang sudah menjadi terdakwa korupsi hartanya disita dulu secara keperdataan dan tidak perlu menunggu divonis, naik banding, kasasi, hingga putusan.
Baca juga: Mahfud MD Lacak Kabar Soal Pengobatan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Dihentikan Pemprov Jatim
Mahfud MD mengimbau untuk mengawal RUU tersebut bersama-sama.
“Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi mari kita perjuangkan sama-sama,” katanya.