Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disebut Telah Lepas dari Pengaruh Ferdy Sambo 

Kuasa Hukum Brigadir J ungkap ada  klaim dari para Penasihat Hukum terdakwa lainnya bahwa klien merekasudah Lepas dari pengaruh circlenya Ferdy Sambo

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sejumlah Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disebut Telah Lepas dari Pengaruh Ferdy Sambo 
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam sidang kali ini, mengagendakan Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sebelumnya telah disampaikan pada sidang perdana Senin (17/10/2022) lalu.

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang terus menyoroti perkembangan persidangan ini mengatakan bahwa sama seperti sidang perdana, sidang kali ini akan dimulai dengan terdakwa Ferdy Sambo, kemudian istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal lalu Kuat Maruf.

"Nanti sidang ini akan dimulai dengan sidangnya Ferdy Sambo, selanjutnya sidangnya ibu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, lalu Kuat Maruf," kata Martin, dalam program Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Sementara itu ia menyebut penasihat hukum terdakwa lainnya, khususnya terdakwa Ricky Rizal telah lepas dari pengaruh Ferdy Sambo.

"Kalau klaim dari para Penasihat Hukum ya, khususnya Ricky Rizal, mereka sudah lepas dari pengaruh circlenya Sambo," jelas Martin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

Sementara sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022). 

Baca juga: Dengarkan Tanggapan Eksepsi, Nasib Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari?

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas