Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Pria yang Berjabat Tangan dengan Ferdy Sambo sebelum Sidang, Kawan Lama Seperti Saudara

Sebelum memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo sempat berjabat tangan dengan seorang pria. Siapakah pria itu?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in SOSOK Pria yang Berjabat Tangan dengan Ferdy Sambo sebelum Sidang, Kawan Lama Seperti Saudara
WARTAKOTA Ramadhan LQ/ISTIMEWA
Ferdy Sambo saat menjelang sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Sebelum memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo sempat berjabat tangan dengan seorang pria. Siapakah pria itu? 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Agenda dalam sidang lanjutan ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat menyapa seseorang.

Mengutip Kompas.com, ia juga berjabat tangan dengan pria tersebut.

Bahkan, Ferdy Sambo tampak bermain mata dengan pria yang ada di balik barisan itu.

Lantas, siapakah pria tersebut?

Baca juga: FAKTA Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa saat Sidang, Pengacara Beberkan Isi hingga Dugaan IPW

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan pria itu adalah teman lama kliennya yang sudah seperti saudara.

Berita Rekomendasi

"Oh itu teman lama beliau. Sudah seperti saudara," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Arman memastikan, pria yang berjabat tangan dengan Ferdy Sambo hanya warga sipil, bukan anggota Polri.

Menurut Arman, teman lama itu sengaja datang ke PN Jaksel untuk melihat persidangan lantaran bersimpati pada Ferdy Sambo.

"Itu bukan polisi. Nggak cerita dan jelas itu tidak ditemui, hanya teman lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau," tuturnya.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Terdakwa Ferdy Sambo menyalami seseorang yang disebut kawan lamanya saat hendak masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo menyalami seseorang yang disebut kawan lamanya saat hendak masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Ist)

JPU menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/10/2022).

Terkait hal ini, JPU meminta majelis hakim untuk menerima semua dakwaan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, JPU menyatakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan terus berlanjut.

Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa, Kamis, dikutip dari WartaKota.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Pihak Ferdy Sambo menilai dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan dan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Berikut ini cuplikan eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan saat sidang perdana, Senin:

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap

Rencananya, setelah ini akan digelar sidang sela Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Dalam sidang pekan depan, akan diputuskan perkara tersebut dilanjut atau tidak.

"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu, dalam sidang, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Kuat Maruf Lihat Brigadir J Mengendap-endap

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf, melihat gelagat mencurigakan korban saat mereka berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), gelagat mencurigakan itu dilihat Kuat Maruf saat Brigadir J turun dari lantai atas rumah Magelang.

Karena curiga pada sikap Brigadir J, Kuat Maruf pun meminta asisten rumah tangga (ART) Susi untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.

"Kuat Maruf yang sedang merokok di teras depan jendela rumah tidak sengaja melihat Nofriansyah Joshua Hutabarat turun mengendap-endap."

"Menurut Kuat Maruf, hal ini tidak wajar, mengingat ADC atau ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai dua secara sembarangan atau tanpa permisi."

"Selain itu, gelagat Nofriansyah Joshua Hutabarat menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan," kata Jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya

"Lalu, karena kecurigaan (tersebut), Kuat Maruf hendak menghampiri Nofriansyah Joshua Hutabarat, namun Nofriansyah Joshua Hutabarat lari seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf."

"Oleh karena itu, Kuat Maruf sambil mengejar Nofriansyah Joshua Hutabarat menyuruh Susi untuk memeriksa saksi Putri Candrawathi di kamarnya," imbuh Jaksa.

Saat Susi naik ke kamar atas, ia melihat Putri Candrawathi sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi.

Kala itu, Putri Candrawathi dalam kondisi hampir tak sadarkan diri.

"Kemudian Susi mendapati saksi Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Kuat Maruf yang merasa ada kejanggalan, berjaga-jaga di depan kamar Putri Candrawathi untuk mencegah Brigadir J naik kembali ke atas.

Pada 7 Juli 2022 malam hari, Putri Candrawathi meminta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) memanggil Kuat Maruf.

Istri Ferdy Sambo ini meminta agar Bripka RR menenangkan Kuat Maruf supaya tidak terlibat keributan dengan Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Kuat Maruf menyarankan agar Putri Candrawathi melapor pada Ferdy Sambo terkait insiden di rumah Magelang.

"Saksi Putri Candrawathi kemudian meminta Bripka RR untuk memanggil Kuat Maruf dan menenangkannya agar tidak terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Nofriansyah Joshua Hutabarat."

"Kuat Maruf menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi, 'Ibu harus lapor Bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu'," ujar Jaksa.

Pada tengah malam, Putri Candrawathi lantas menelepon Ferdy Sambo dan mengatakan ingin segera pulang ke Jakarta karena Brigadir J telah bersikap kurang ajar padanya.

Tetapi, saat itu Putri Candrawathi tidak menceritakan secara lengkap insiden di Magelang karena ingin menceritakan langsung.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga berpesan agar tak memberi tahu para ajudan terkait insiden yang dialaminya karena tak ingin keselamatan pihak lain terancam.

Pasalnya, menurut Putri Candrawathi, Brigadir J telah mengancam dirinya agar tidak menceritakan apa yang terjadi di rumah Magelang.

"Sekitar tengah malam pergantian hari dari tanggal 7 Juli 2022 menuju tanggal 8 Juli 2022, saksi Putri Candrawathi kemudian secara berbisik-bisik menelepon terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan ketakutan sekaligus menyampaikan dirinya ingin segera kembali ke Jakarta karena Nofriansyah Joshua Hutabarat berlaku kurang ajar terhadap dirinya," baca Jaksa.

"Meskipun terdakwa Fery Sambo mendesak saksi Putri Candrawathi menceritakan apa yang terjadi, saksi Putri Candrawathi menyampaikan sebaiknya besok saja setelah tiba di Jakarta untuk menjelaskannya."

"Saksi Putri Candrawathi khawatir akan keselamatan dirinya dan tak ingin ada kejadian buruk terhadap anggota keluarga yang lain."

"Saksi Putri Candrawathi juga meminta agar terdakwa Ferdy Sambo tidak kembali ke Magelang, sebab Ferdy Sambo sempat mengutarakan niatnya untuk kembali ke Magelang," urainya.

"Saksi Putri Candrawathi juga meminta agar tidak menghubungi ADC atau ajudan karena khawatir akan terjadi keributan."

"Mengingat sebelumnya saksi Putri Candrawathi diancam oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat untuk tidak menceritakan apa yang terjadi, ditambah postur Nofriansyah Joshua Hutabarat lebih besar dibanding ADC atau ajudan lainnya," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas