Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Duga Irjen Teddy Minahasa Otak Jaringan Peredaran Narkoba

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai otak dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisia

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Duga Irjen Teddy Minahasa Otak Jaringan Peredaran Narkoba
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, Adriel Viari Purba, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk setelah ditahan atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Sabtu (22/10/2022). Adriel hadir di bersama keluarga AKBP Dody. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai otak dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Hal ini dikatakan Adriel Viari Purba, kuasa hukum tersangka AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi.

Adriel juga merupakan kuasa hukum lima tersangka kasus narkoba lainnya yakni Linda Pujiastuti, Aiptu Janto Situmorang, Samsul Maarif, Kompol Karsanto, dan Nasir.

Adriel mengatakan tudingan itu dia katakan berdasarkan keterangan dari para kliennya saat menjalani pemeriksaan.

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan saat mendampingi keluarga AKBP Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Ayah AKBP Dody Prawiranegara Tak Menyangka Anaknya Ditangkap Karena Narkoba

Adriel mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Adriel mengatakan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melainkan sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat namun tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda.

"Kejanggalan, sangat janggal, sangat dibuat buat. Ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," ucapnya.

Di sisi lain, Adriel juga mempertanyakan soal uang Rp 20 miliar yang dikeluarkan oleh Teddy gara-gara informasi palsu dari tersangka Linda.

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu. Apalagi sekelas Irjen Pol, sekelas jenderal menjebak- jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan Rp 20 miliar. Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar? Dibenarkan di kaca mata hukum kita?" tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau dibebas Tugaskan.

Zulpan menjelaskan keempat anggota Polri itu juga saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni :

1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)

2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)

3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)

4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Pengacara Irjen Teddy Sebut AKBP Dody Salah Prosedur

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang sebesar Rp 3 milliar dari hasil penjualan narkoba.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.

"Dia bersumpah di laknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy sengaja ingin menjebak Linda untuk bertransaksi di wilayah Sumatera Barat agar dirinya bisa menindak sesuai dengan wilayah kewenanganya.

"Kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan karena untuk transaksi sama si orang itu sama perempuan itu," kata Henry.

Namun bukannya melakukan transaksi di Bukittinggi, Kapolres dikatakan Teddy justru melakukan transaksi di Jakarta tanpa sepetahuan Teddy Minahasa.

"Tapi pas Teddy tau, Kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang ini di Jakarta," ungkap Henry.

Henry menjelaskan, maksud dan tujuan Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan tersebut sempat menipu Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Linda pernah menipu Teddy dengan menyebut ada peredaran narkoba dengan skala besar di wilayah Selat Malaka.

Mendengar hal itu dikatakan Henry, Teddy pun langsung membentuk tim guna menindaklanjuti informasi yang diterima dari Linda tersebut.

"Teddy beserta timnya dengan menguarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan ternyata bohong semua," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas