Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bungkam soal Nama Fahmi Alamsyah Hilang dalam Dakwaan Kematian Brigadir Yosua

Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Polri Bungkam soal Nama Fahmi Alamsyah Hilang dalam Dakwaan Kematian Brigadir Yosua
Instagram Fahmi Alamsyah
Fahmi Alamsyah bersama Ferdy Sambo. Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal Fahmi sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Pasalnya Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung

Namun sayangny Andi dia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com juga sudah menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya juga tidak merespons pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah yang tidak ada dalam dakwaan.

Di sisi Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak pernah menghilangkan fakta yang ada.

Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.

"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," ucapnya.

Baca juga: Fahmi Alamsyah, Sahabat Ferdy Sambo: Itu Penasihat Ahli yang Tidak Ahli, Tak Ada Track Recordnya

Soal tidak adanya nama Fahmi Alamsyah dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs, Ketut menyebut hal itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik yang melimpahkan berkas perkara.

"Yang kita terima seperti itu, silakan selebihnya ditanyakan ke penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nama Penasehat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia diduga turut merekayasa dan membantu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Chairul Huda menyatakan bahwa tindakan Fahmi Alamsyah yang diduga membantu Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai penasihat Ahli Kapolri.

"Saudara Fahmi Alamsyah itu benar penasihat Ahli Kapolri tapi ketika dia membantu suatu hal atau hal lain kepada Pak Sambo itu bukan kedudukan dia sebagai penasihat Ahli Kapolri. Jadi tidak ada hubungannya dengan institusi penasihat ahli Kapolri atau kelompok orang yang menjadi penasihat ahli Kapolri," kata Chairul kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Mengaku Tidak Pernah Bertemu, Kapolri Sebut Fahmi Alamsyah Lebih Banyak Bersama Ferdy Sambo

Ia menuturkan bahwa para penasihat ahli Kapolri baru mengetahui Fahmi Alamsyah diduga terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dari pemberitaan awak media. Awalnya, mereka berpikir informasi itu tidak benar alias hoax.

Bahkan, kata Chairul, para penasihat ahli Kapolri sempat memberikan saran agar Fahmi Alamsyah untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar di media sosial. Hal itu bertujuan untuk membantah semua tudingan tersebut.

"Kami menduga itu awalnya menduga itu hoax. Makanya ketua penasihat ahli Kapolri menyarankan Pak Fahmi itu menggunakan hak jawab atas pencantuman dan jabatan beliau terkait dengan skenario maupun kronologis tembak menembak di rumah dinas Pak Ferdy Sambo," jelas Chairul.

Chairul menuturkan bahwa kecurigaan para penasihat ahli Kapolri mulai muncul setelah saran tersebut tidak digubris oleh Fahmi Alamsyah. Akhirnya, Fahmi Alamsyah pun mengakui bahwa dirinya mengetahui kronologis penembakan Brigadir J tak lama sesudah kejadian atau pada Jumat 8 Juli 2022 malam.

"Beliau tidak merespons sampai informasinya kemudian makin banyak tentang hal itu. Nah barulah setelah berkali kali ditanyakan beliau memberikan penjelasan bahwa benar beliau mengetahui informasi itu sejak Jumat malam, beliau kemudian diminta untuk menyusun draf pers rilis dan seterusnya," ungkap Chairul.

Baca juga: Kapolri: Saya Tidak Pernah Bertemu Fahmi Alamsyah

Dijelaskan Chairul, Fahmi Alamsyah mengaku mendapatkan kronologis penembakan terhadap Brigadir J dari Irjen Ferdy Sambo. Dia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut yang sebenarnya.

"Beliau merespons lagi yang intinya kurang lebih sama bahwa apa yang disampaikan itu kurang lebih sama dengan apa yang dijelaskan Pak Sambo kepada dia," pungkasnya.

Kapolri Janji Usut Fahmi Alamsyah

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas