Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya

KPK akan ikut berangkat ke Jayapura, Papua, bersama dokter IDI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut berangkat ke Jayapura, Papua, bersama dengan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keberangkatan tim penyidik KPK tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Hal tersebut diputuskan setelah KPK menggelar rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD; Wamendagri, John Wempi Wetipo; Menkes, Budi Gunadi Sadikin; pihak TNI -Polri, serta tim Dokter IDI, pada hari ini, Senin (24/10/2022).

Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas penanganan perkara Lukas Enembe.

"Saudara LE akan diperika kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pelayanan Publik Terganggu, Tokoh Masyarakat Minta Ada Pejabat Gubernur Gantikan Lukas Enembe

Sedianya, Lukas Enembe bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Berita Rekomendasi

Permintaan keterangan tersebut dibarengi dengan pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.

Alex meminta aparat penegak hukum di wilayah Papua untuk dapat menyampaikan maksud dan tujuan tim KPK datang ke pulau paling timur Indonesia tersebut.

Dimana, dipastikan Alex, kedatangan KPK ke Papua hanya untuk melakukan pemeriksaan bukan jemput paksa.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Selisik Distribusi Penggunaan APBD Papua dari Dius Enumbi

"KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura.

Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara.

Karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: KPK Akan Kirim Tim Dokter Independen IDI ke Papua untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe

Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, karena mempertimbangkan keselamatan rakyat, KPK akan melakukan pemeriksaan di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas