Pemerintah Arab Saudi Hapus Aturan Jemaah Umrah Wajib Ditemani Mahram
Pemerintah Arab Saudi menghapus aturan yang mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah ditemani mahram.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menghapus aturan yang mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah ditemani mahram.
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah dalam konferensi pers, usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
"Kami telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah," katanya.
Selain itu, ia menambahkan otoritas Arab Saudi menetapkan memperpanjang masa berlaku visa dan tanpa batasan wilayah.
Kemudian, syarat kesehatan pun turut dihapuskan.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Belum Bisa Tambah Kuota Haji untuk Indonesia, Berikut Alasannya
“Masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur, dan visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Maklah dan Madinah di Arab Saudi,” tuturnya.
“Kami sangat memberikan penghormatan dan penghargaan secara istimewa kepada bangsa Indonesia. Dan kami membuka dan memanggil semuanya untuk melaksanakan umrah kapan saja waktunya,” lanjut dia.
Baca juga: Menag Yaqut Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Bahas Tambahan Kuota Haji?
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Ar-Rabiah di kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Menag Yaqut mengatakan pertemuan tersebut membahas sederet hal terkait dengan ibadah haji dan umrah.
Baca juga: BPKH Akan Bangun Ekosistem Haji Terintegrasi
“Mulai dari kuota haji, kemudian bagaimana pelayanan terhadap jamaah haji perempuan untuk ditingkatkan karena jemaah haji perempuan untuk ditingkatkan, karena jemaah haji perempuan kita lebih banyak,” kata Menag Yaqut saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Selain peningkatan pelayanan haji, Yaqut menambahkan pertemuan tersebut juga membahas terkait dengan visa umrah dan sederet hal untuk memudahkan warga Indonesia di Arab Saudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.