Visa Umrah Kini Berlaku untuk 90 Hari dan Bebas Berkunjung ke Seluruh Wilayah Arab Saudi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kini visa jamaah yang melaksanakan ibadah umrah diperpanjang menjadi 90 hari
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kini visa jamaah yang melaksanakan ibadah umrah diperpanjang menjadi 90 hari dari yang sebelumnya dibatasi hanya 30 hari.
“Dulu kita umroh dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Selain itu, tambah dia, saat ini visa umrah tidak hanya berlaku untuk kunjungan ke kota Makkah dan Madinah saja. Melainkan ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia.
“Ini saya kira berita dan informasi yang sangat menggembirakan terutama kepada kaum muslimin dan muslimat yang berkeinginan untuk bisa datang ke tanah suci,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Ar-Rabiah mengatakan selain perpanjangan visa dan batasan wilayah, pemerintah Arab Saudi. Selain itu, syarat kesehatan pin turut dihapuskan.
“Masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur, dan visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Maklah dan Madinah di Arab Saudi,” tuturnya.
Baca juga: BPKH Akan Bangun Ekosistem Haji Terintegrasi
“Kami sangat memberikan penghormatan dan penghargaan secara istimewa kepada bangsa Indonesia. Dan kami membuka dan memanggil semuanya untuk melaksanakan umrah kapan saja waktunya,” ujarnya menambahkan.