Adik Brigadir J Digeledah Saat ke Rumah Ferdy Sambo Usai Penembakan, Ada Security Bersihkan Rumah
Reza Hutabarat mendapati keanehan saat hendak ke rumah pribadi Ferdy Sambo. Dia digeledah ajudan saat masuk ke rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Hutabarat, adik kandung almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut mendapati keanehan saat hendak ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: SOSOK Bripda Mahareza Rizky, Adik Brigadir J yang Mengaku Kenal Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang
Kamaruddin menyebut, keanehan yang didapati oleh Reza itu terjadi tepat di hari kejadian penembakan terhadap Brigadir J yakni pada Jumat 8 Juli 2022.
Reza yang disebut oleh Kamaruddin sudah menganggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai keluarga memang kerap ke rumah tersebut.
Namun, saat kejadian, Reza yang baru pulang tugas di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu disebut mendapati perlakuan janggal oleh ajudan Ferdy Sambo yakni Daden dan Romi.
"Khusus di sore itu dia (Reza, red) digeledah, digeledah oleh saksi Daden, Daden itu ajudan kesayangan dari pada Ferdy Sambo. Dia digeledah apakah membawa senpi atau tidak. Yang menggeledah itu dua orang Daden dan Romi, Romi juga ajudan yang biasa menemani Ferdy Sambo di rumah Bangka," kata Kamaruddin dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).
Tak hanya itu, dikatakan Kamaruddin, kondisi janggal juga terjadi dengan adanya seorang satpam di rumah tersebut terlihat sedang membersihkan rumah.
Kondisi tersebut kata Kamaruddin, jarang dilihat oleh Reza Hutabarat yang notabenenya memang sering berkunjung ke rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Brigadir J Sempat Minta Putus dengan Kekasihnya Karena Terancam Dibunuh
"Selama dia datang ke rumah itu belum pernah melihat ada satpam mencuci rumah, tetapi khusus di sore hari kurang lebih menjelang maghrib itu rumah dicuci oleh satpam di rumah Saguling," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin memastikan, kondisi tersebut tidak pernah sama sekali dilakukan oleh keluarga atau pihak penjaga rumah Ferdy Sambo.
Terlebih, Reza Hutabarat merupakan orang yang memang dekat dengan Ferdy Sambo maupun dengan istrinya Putri Candrawathi beserta keluarga.
"Karena selama dia kunjungan kesini beberapa tahun tidak pernah dia digeledah kemudian karena dia berusaha masuk ke rumah itu," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, orang tua hingga pacar Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal menghadiri persidangan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Tak hanya itu, dia menyatakan 12 orang pihak keluarga Brigadir J juga bakal menjalani persidangan secara langsung.
"Hadir semua ke Jakarta. Iya, 12 orang itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pihak keluarga telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang pemeriksaan tersebut.
"Ya persiapannya persiapan mental dengan cara berdoa kepada Elohim supaya mereka dalam penyertaan dalam datang ke Jakarta maupun ketika bersaksi sampai pulang selamat kan gitu," jelasnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J Berdoa, Siapkan Mental Jelang Sidang di PN Jaksel
Ia menjelaskan bahwa persiapan lainnya yaitu tim kuasa hukum bakal meminta pihak keluarga untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut.
"Persiapan kedua, ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.