Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Brigadir J Tidak Diizinkan Lihat dan Angkat Pakaian Jenazah Yosua oleh Polisi Berpangkat Kombes

Adik Brigadir J mengaku tidak diizinkan untuk melihat dan mengangkat pakaian jenazah Yosua oleh personel Polri berpangkat Kombes.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Adik Brigadir J Tidak Diizinkan Lihat dan Angkat Pakaian Jenazah Yosua oleh Polisi Berpangkat Kombes
YouTube Kompas TV
Adik Brigadir J, Marezal Rizky bersama dengan kekasih Brigadir J, Vera Simanjutak saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Adik Brigadir J, Marezal Rizky mengaku tidak diizinkan untuk melihat dan mengangkat pakaian jenazah kakaknya saat berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Marezal mengungkapkan sosok yang tidak mengizinkan dirinya adalah polisi berpangkat Kombes.

Namun ketika ditanya hakim nama dari polisi itu, Marezal tidak mengingatnya.

"Kombes tersebut sempat nggak ngebolehin memakaikan pakaian almarhum," kata Marezal di persidangan, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

"Siapa Kombes siapa dia?" tanya hakim.

"Saya lupa namanya," jelas Marezal.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Ronny Talapessy Sampaikan Pengakuan Bharada E

Kemudian, Marezal pun tetap bersikeras untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, polisi tersebut tetap tidak mengizinkan Marezal untuk melihat jenazah kakaknya itu.

"Dia melarang sampai saya sedikit ngotot. Izin komandan ini kan saya adik almarhum," ujar Marezal.

"Udah kamu tunggu sini saja, itu celananya sedang dipasangin. Udah kamu tunggu sini saja dulu. Kamu sabar," kata Marezal menirukan perkataan polisi itu.

Setelah itu, Marezal pun tetap tidak diizinkan oleh polisi itu ketika jenazah Brigadir J hendak dimasukkan ke dalam peti.

Sambil menangis, Marezal menceritakan ketika dirinya memohon kepada polisi itu untuk menggendong jenazah Brigadir J terakhir kalinya.

Namun, dirinya tetap dilarang.

Lalu ia pun langsung ditarik oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, AKBP Hendrik Husen untuk ditenangkan.

"Saya ditarik sama Bapak AKBP Hendrik, 'sudah dik, sudah sabar, kita tunggu di sini saja," cerita Marezal.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Ikut Bunuh Brigadir J, Bharada E: Hanya Dua Penembak

Akhirnya, Marezal baru diperbolehkan untuk menyaksikan jenazah Brigadir J ketika sudah dimasukkan ke dalam peti dan dikenakan pakaian dinas kepolisian.

Saat diperbolehkan, Marezal pun melanjutkan dengan mendoakan jenazah kakaknya.

Namun di saat yang bersamaan, dirinya mengaku mendengar salah satu polisi yang mengeluh karena doa yang dipanjatkan Marezal terlalu lama.

"Saat saya berdoa pun, saya masih mendengar 'Udah belum sih', ada yang bilang begitu," ujarnya.

Setelah selesai berdoa, Marezal mengatakan jenazah Brigadir J pun langsung dibawa menuju bandara pada 9 Juli 2022 dini hari.

Seperti diketahui, sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pernyataan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (jpu).

Pada persidangan ini ada 12 saksi yang dihadirkan yaitu amaruddin Simanjutak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat, dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Baca juga: Kamaruddin Sebut Bharada E Orang Baik: Dia Menembak Atas Perintah Atasan, Tak Ada Motif Pribadi

Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).

Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas