Bharada E Menyatakan Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J dalam Sidang Benar
Bharada E tidak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hurtabarat alias Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hurtabarat alias Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Terkait kesaksian orangtua Brigadir J, Bharada E selaku terdakwa menyebut kalau apa yang disampaikan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam persidangan benar sesuai dengan apa yang terjadi.
"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," kata Bharada E dalam persidangan.
Bharada E pun membenarkan kesaksian yang diutarakan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.
Baca juga: Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J Kepada Bharada E: Kau Sebenarnya Membunuh Anak Kami!
Kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak hingga keterangan dari saudara kandung Brigadir J pun tak disanggah Bharada E.
Atas hal itu, apa yang menjadi kesaksian keluarga Brigadir J dinyatakan Bharada E sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya.
Kesaksian Ibunda Yosua
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkap sosok anak sulungnya dalam persidangan.
"Kalau cerita masalah pak Hakim, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja," kata Rosti sambil menangis dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).
Rosti bahkan mengaku sakit hati dan merasakan duka mendalam atas insiden yang dialami oleh anak pertamanya itu.
Baca juga: Pernyataan Kamaruddin soal 3 Penembak, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti Kita Uji di Agenda Pembuktian
Terlebih kata Rosti, sejak kecil, putra sulungnya itu selalu dididik untuk menjadi orang yang bertanggungjawab dan sopan santun kepada siapapun termasuk atasan.
"Makanya saya secara manusia secara ibunya, perasaan aku hancur pak mendengarkan (kabar kematian Yosua) yang selalu mendengar nasihat ortunya karena dari kecil sudah saya didik pak hakim," kata Rosti.
"Sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya, dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sambungnya.
Tak hanya itu, selama menjadi ajudan Ferdy Sambo, Yosua juga kata Rosti selalu bercerita hal yang baik atas pekerjaannya.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Ronny Talapessy Sampaikan Pengakuan Bharada E
Bahkan saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi ajudan baru untuk Ferdy Sambo juga diperkenalkan kepada orang tuanya.
"Kami komunikasi tidak pernah dia cerita, cuma dia katakan 'mak ada kawan saja (Bharada E) masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya," katanya.
Kesaksian Kamaruddin
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut mendapat informasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda almarhum Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mulanya menanyakan ke Kamaruddin apakah punya informasi spesifik yang diketahui terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tadi saudara di awal menjelaskan bahwa kami mendapatkan informasi yang tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh terangkan secara spesifik apa yang saudara ketahui?" tanya hakim.
"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini adalah dugaan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," jawab Kamaruddin.
"Di Magelang ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum, lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," lanjutnya.
Selain itu, Kamaruddin juga mendapat informasi mulai dari asisten rumah tangga bernama Susi yang menangis tanpa diketahui sebabnya, hingga adanya perbuatan pelucutan atau penyembunyian barang bukti.
"Ada juga informasi mengenai pelucutan penyembunyian barang bukti," kata Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa turut menerima informasi adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat menginap di Magelang.
Pertengkaran itu kata dia, disebabkan Ferdy Sambo yang ketahuan punya wanita simpanan.
Adapun almarhum Brigadir J jadi pihak pemberi informasi kepada Putri Candrawathi mengenai wanita simpanan Ferdy Sambo tersebut.
"Pertengkarannya informasinya karena wanita. Bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada ibu PC," tutur Kamaruddin.
Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.
"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata hakim.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.