Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Sidang Kedua, Kondisi Psikis dan Kesehatan Bharada E dalam Kondisi Baik

Menjelang sidang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa psikis Bharada E dalam kondisi baik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hadapi Sidang Kedua, Kondisi Psikis dan Kesehatan Bharada E dalam Kondisi Baik
Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Tribun Sumsel)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. Menjelang sidang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa psikis Bharada E dalam kondisi baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir  J akan kembali digelar hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sehari menjelang sidang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa psikis Bharada E dalam kondisi baik.

"Sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).

Bahkan Susi menyebut, Bharada E bersikap kooperatif dengan pihak LPSK.

Hanya saja, Bharada E  memiliki satu permintaan jelang sidangnya, yaitu dipertemukan dengan pemuka agama atau rohaniawan.

"Dia minta dikuatkan (spiritualnya)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain menjelang sidang, terungkap pula bahwa Bharada E  juga bertemu rohaniawan setiap dua minggu sekali.

Pertemuan itu diketahui merupakan program rutin dari pihak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

"Kalau Bareskrim itu program untuk semua tahanan yang disediakan seminggu dua kali," kata Susi.

Terpisah Ronny Talapesst, kuasa hukum Bharada E mengatakan kliennya dalam kondisi sehat jelang menghadapi sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kondisi Bharada E dalam keadaan sehat. Saya kemarin berjumpa setelah ibadah di Rutan Bareskrim," jelasnya.

Baca juga: Rombongan Keluarga Brigadir J Siapkan Mental dan Fisik Bersaksi di Sidang Bharada E Besok

Sebagi informasi, permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator telah dikabulkan LPSK pada Jumat (12/8/2022).

Oleh sebab itu, LPSK memberikan perlindungan kepadanya selama proses penanganan perkara berlangsung.

Hingga kini perkara telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun telah masuk tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (25/10/2022).

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara empat terdakwa lainnya akan kembali menjalani sidang pada Rabu (25/10/2022). Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada hari Rabu mendatang juga akan digelar kembali persidangan terhadap para terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus ini. Mereka ialah AKBP Arif Rahman, dan Kompol Baiquni, dan Kompol Chuck Putrantdan.

Adapun dua terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (27/10/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi Besok, Bharada E Minta Bertemu Pemuka Agama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Minta Maaf Langsung di Hadapan Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Soal Kemanusiaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas