Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E
Hakim menjelaskan pihaknya tidak berniat untuk mengungkit kenangan masa lalu dari Rizky dan Vera bersama Yosua.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur adik Brigadir Yosua, Bripda Mahareza Rizky dan pacar Brigadir Yosua, Vera Simajuntak karena menangis saat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Adapun keduanya hadir dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
"Kepada saksi ya, kalau kami tanya itu nggak usah menangis lagi ya," kata salah satu anggota hakim PN Jakarta Selatan kepada Rizky dan Vera dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022).
Hakim menjelaskan pihaknya tidak berniat untuk mengungkit kenangan masa lalu dari Rizky dan Vera bersama Yosua. Sebaliknya, hakim hanya ingin membuat kasus tersebut menjadi terang.
"Kami berupaya supaya terang. Bukan untuk mengungkit-ungkit ulang masa lalu," jelasnya.
Berikutnya, pemeriksaan kepada Rizky dan Vera kembali dilanjutkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Adik Brigadir J Menangis
Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menangis di persidangan saat menceritakan dilarang menemui jenazah kakaknya di RS Polri, Jakarta Timur.
Cerita itu diungkapkan Bripda Mahareza Rizky saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Majelis Hakim PN Jaksel Sempat 3 Kali Hentikan Jalannya Sidang karena Ada Pengunjung Siaran Live
Awalnya, Bripda Mahareza mendapatkan kabar bahwa kakaknya meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri. Setibanya di sana, Bripda Mahareza dilarang oleh anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) untuk melihat jenazah Brigadir J.
"Sampai saat saya sedikit ngotot, saya kan adiknya. Terus dijawab 'udah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar,'," kata Mahareza saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Mahareza pun menyatakan bahwa dirinya akhirnya mentaati perintah atasannya itu untuk menunggu. Tangisan Mahareza pun mulai tumpah saat dirinya terus memohon agar bisa menemui jenazah kakak kandungnya tersebut.
"Saya tidak bisa melihat, saat mau dipindahkan ke dalam peti pun saya berteriak juga. 'Izin komandan, ini abang saya biarkan saya menggendong dia terakhir kali'," kata Mahareza sembari menahan tangis.
Baca juga: Hari Ini Bersaksi di Sidang Bharada E, Ini Permintaan Kubu Keluarga Brigadir J pada Majelis Hakim
"Komandan saya benar-benar izin komandan. Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali dimasukkan ke dalam peti," sambung Mahareza.
Selanjutnya, Mahareza pun tetap diminta untuk menunggu dan tak boleh melihat kakaknya tersebut. Hasilnya, dia akhirnya dilerai oleh seorang perwira bernama AKBP Hendrik.
Ia menuturkan bahwa dirinya baru diperbolehkan masuk seusai jenazah Brigadir J telah dimasukkan ke dalam peti. Dia pun langsung berdoa di depan peti jenazah kakak kandungnya tersebut.
"Pas saya masuk, sudah dimasukkan sudah rapih di dalam peti baru saya baru boleh melihat almarhum. Saya lihat bentar, saya berdoa saya juga masih mendengar "udah belum sih, udah belum sih," ada suara seperti itu. Saya mendengar jelas," jelasnya.
Pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak Menangis
Kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak membeberkan percakapan terakhirnya dengan tambatan hatinya itu sebelum kejadian penembakan terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, Jumat 8 Juli lalu.
Hal itu dibeberkan Vera saat dirinya dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Vera menyebut kalau sebelum kejadian, Yosua mengaku memiliki banyak masalah. Itu diutarakan dalam perbincangan keduanya melalui sambungan video call.
"Tanggal 21 Juni, mendiang video call saya jam setengah 12 malam. Dia bertanya, lagi di mana dek? Lagi di rumah bang. Enggak dinas? Enggak, kenapa bang? Abang ada masalah dek," kata Vera di ruang sidang, Selasa (25/10/2022).
Pernyataan itu lantas membuat Vera Simanjuntak menangis di ruang sidang.
Setelahnya, Vera meminta kepada Yosua untuk bercerita apa yang sedang menjadi permasalahannya.
Namun, bukannya bercerita, Yosua malah meminta Vera Simanjuntak untuk tenang dan menjamin kalau masalah itu bisa diselesaikan.
"Cerita lah bang, masalah apa, jangan dipendam sendiri. Saya tanya," kata Vera.
"'Enggak lah dek, biarlah abang yang menanggung ini'," sambungnya meniru percakapan Yosua.
Mendengar hal itu, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Vera apakah ada pertanyaan lanjutan atau bujukan kepada Yosua.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Vera malah menyatakan kalau dalam pernyataan itu Yosua meminta hubungannya diakhiri. Diduga karena adanya masalah tersebut.
"Abang kenapa bertanya begitu? 'Enggak dek, hatimu buat laki-laki lain. biar kamu tenang, bahagia, abang tetap lah sendiri'," beber Vera.
"Saudara enggak kejar apa sih masalahnya dia kok tiba-tiba ngajak putus? Emang seberapa sering dia ngajak putus?," tanya hakim dalam persidangan.
"Cuma saya bilang, saya enggak mau. Aku mau nikahnya sama abang. Dia sambil menangis di situ, terus dia diam saja enggak menjawab. Aku mau tidur dek, dadaku sesak," jelas Vera.
Setelah itu, Hakim Wahyu kembali menanyakan apakah ada tindakan pengancaman kepada Yosua. Namun, Vera mengaku tidak ada.
Untuk mengetahui, kondisi dari Yosua, Vera langsung menanyakan kepada Mahareza Rizky Hutabarat selaku adik kandung Yosua.
"Saya minta tolong Adek Reza, cari tauu masalahnya. Karena mendiang ini enggak mau (cerita). Saya takut dia sakit keras karena enggak mau ngomong," tukas Vera.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.