Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Kamaruddin soal 3 Penembak, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti Kita Uji di Agenda Pembuktian

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan fakta kasus kematian Brigadir J ketika agenda pembuktian.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pernyataan Kamaruddin soal 3 Penembak, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti Kita Uji di Agenda Pembuktian
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta kasus kematian Brigadir J ketika agenda pembuktian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta kasus kematian Brigadir J ketika agenda pembuktian.

Sebelumnya, kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut soal tiga penembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kamaruddin ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, ada beberapa catatan atas apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak itu.

Termasuk soal tiga penembak Brigadir J yang nantinya akan diuji dalam sidang pembuktian.

"Ada beberapa catatan yang perlu kita sampaikan. Pertama mengenai uang, uang itu dijanjikan dua hari setelah penembakan, itu nanti disampaikan di agenda pembuktian dan dicocokkan dengan kesaksian lainnya," kata Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Seorang Ajudan Ferdy Sambo

Kedua, lanjut Ronny, mengenai tiga penembak yang disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, juga ada catatan.

Berita Rekomendasi

"Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak Richard Eliezer dan Ferdy Sambo," ucapnya.

Di sisi lain, Ronny Talapessy mengapresiasi kedatangan keluarga Brigadir J untuk memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan pengacara yang sudah hadir untuk memberikan informasi. Semoga kasus ini menjadi terang."

"Mengenai fakta-fakta lainnya nanti kita uji di agenda pembuktian," terangnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan soal 3 penembak Yosua dari temuan 3 selongsong peluru oleh penyidik di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga, tetapi benar atau tidak nanti hakim yang akan menilai," katanya.

Disebutkan, selain Ferdy Sambo dan Bharada E yang menembak Brigadir J, Putri Candrawathi juga terlibat.

"Apa yang saya katakan itu kan saya bilang informasi bukan apa yang saya lihat, dengar, alami," jelas Kamaruddin.

Kuasa HUkum keluarga, Kamaruddin ketika memberikan kesaksian terkait kasus Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Kuasa HUkum keluarga, Kamaruddin ketika memberikan kesaksian terkait kasus Brigadir J, Selasa (25/10/2022). (Tangkap Layar Kompas TV)

Diketahui, sidang lanjutan kasus Brigadir J diagendakan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjuntak pun memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa, meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J, dilansir Tribunnews.com.

Daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

  1. Kamaruddin Simanjuntak,
  2. Samuel Hutabarat,
  3. Rosti Simanjuntak,
  4. Mahareza Rizky,
  5. Yuni Artika Hutabarat,
  6. Devianita Hutabarat,
  7. Novita Sari,
  8. Rohani Simanjuntak,
  9. Sangga Parulian,
  10. Roslin Emika Simanjuntak,
  11. Indrawanto Pasaribu, dan
  12. Vera Maretha Simanjuntak.

Baca juga: Adik Brigadir J Ungkap Kepala Biro Provos Ceritakan Kronologi Kematian Yosua

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu, juga Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Selain kasus pembunuhan berencana, khusus untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas