Pernyataan Kamaruddin soal 3 Penembak, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti Kita Uji di Agenda Pembuktian
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan fakta kasus kematian Brigadir J ketika agenda pembuktian.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta kasus kematian Brigadir J ketika agenda pembuktian.
Sebelumnya, kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut soal tiga penembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamaruddin ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, ada beberapa catatan atas apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak itu.
Termasuk soal tiga penembak Brigadir J yang nantinya akan diuji dalam sidang pembuktian.
"Ada beberapa catatan yang perlu kita sampaikan. Pertama mengenai uang, uang itu dijanjikan dua hari setelah penembakan, itu nanti disampaikan di agenda pembuktian dan dicocokkan dengan kesaksian lainnya," kata Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Seorang Ajudan Ferdy Sambo
Kedua, lanjut Ronny, mengenai tiga penembak yang disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, juga ada catatan.
"Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak Richard Eliezer dan Ferdy Sambo," ucapnya.
Di sisi lain, Ronny Talapessy mengapresiasi kedatangan keluarga Brigadir J untuk memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan pengacara yang sudah hadir untuk memberikan informasi. Semoga kasus ini menjadi terang."
"Mengenai fakta-fakta lainnya nanti kita uji di agenda pembuktian," terangnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan soal 3 penembak Yosua dari temuan 3 selongsong peluru oleh penyidik di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga, tetapi benar atau tidak nanti hakim yang akan menilai," katanya.
Disebutkan, selain Ferdy Sambo dan Bharada E yang menembak Brigadir J, Putri Candrawathi juga terlibat.
"Apa yang saya katakan itu kan saya bilang informasi bukan apa yang saya lihat, dengar, alami," jelas Kamaruddin.
Diketahui, sidang lanjutan kasus Brigadir J diagendakan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin Simanjuntak pun memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa, meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J, dilansir Tribunnews.com.
Daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
- Kamaruddin Simanjuntak,
- Samuel Hutabarat,
- Rosti Simanjuntak,
- Mahareza Rizky,
- Yuni Artika Hutabarat,
- Devianita Hutabarat,
- Novita Sari,
- Rohani Simanjuntak,
- Sangga Parulian,
- Roslin Emika Simanjuntak,
- Indrawanto Pasaribu, dan
- Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Adik Brigadir J Ungkap Kepala Biro Provos Ceritakan Kronologi Kematian Yosua
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, juga Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Selain kasus pembunuhan berencana, khusus untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi