Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar

Simak syarat dan jadwal pendaftaran guru ASN PPPK tahun 2022, siapkan juga berkas-berkas pendaftaran yang diperlukan untuk mendaftar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Daftar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar
dok.Kemenpar
Ilustrasi Guru - Simak syarat dan jadwal pendaftaran guru ASN PPPK tahun 2022, siapkan juga berkas-berkas pendaftaran yang diperlukan untuk mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar guru ASN PPPK tahun 2022, lengkap dengan jadwal dan berkas pendaftarannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyampaikan pengumuman seleksi guru ASN PPPK pada hari ini, 25 Oktober 2022.

Mengutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran seleksi guru ASN PPPK mulai dibuka pada hari ini.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan syarat dan berkas-berkas yang diperlukan berikut ini.

Baca juga: Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait

Syarat Daftar Guru ASN PPPK Tahun 2022

Berita Rekomendasi

- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id

Jadwal Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022

1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022

3. Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

6. Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022

14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023. 

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 yang Sudah Dibuka Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar Guru ASN PPPK Tahun 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas