Ucapan Bharada E Kepada Kekasih Brigadir J di Persidangan: Saya Turut Berduka Cita Kepada Mbak Vera
Bharada E menyampaikan pernyataan duka cita di hadapan Vera Simanjuntak atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pernyataan duka cita di hadapan Vera Simanjuntak atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu diungkap Bharada E saat sidang mendengarkan saksi Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
"Saya turut berduka cita kepada mbak Vera untuk tetap dikuatkan," kata Bharada E.
Di sisi lain, Bharada E pun tak menyangkal seluruh pernyataan Vera Simanjuntak yang diungkap dalam persidangan.
Menurutnya, pernyataan di hadapan Majelis Hakim benar.
Baca juga: Sambil Nangis, Vera Simanjuntak Ungkap Pernyataan Terakhir Yosua: Biar Abang yang Nanggung Semua Dek
"Semua pernyataan sudah benar yang Mulia," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Bharada E Orang Baik: Dia Menembak Atas Perintah Atasan, Tak Ada Motif Pribadi
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022):
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.