VIDEO Polisi Sebut Baim Wong Masih Berstatus Saksi Terkait Konten Prank KDRT
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi aktor sekaligus Youtuber Baim Wong masih berstatus sebagai saksi
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada polisi, aktor sekaligus Youtuber Baim Wong masih berstatus sebagai saksi terkait dua laporan hukum.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jalan Wijaya II, Selasa (24/10/2022).
"Jadi untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," kata Nurma Dewi.
Diketahui Baim Wong dilaporkan atas kasus dugaan laporan palsu oleh seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan UU ITE pada Selasa (4/10/2022).
"Jadi untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," kata Nurma Dewi di kantornya, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut Nurma Dewi menjelaskan jika dua laporan tersebut masih terus berlanjut untuk pemanggilan saksi-saksi.
"Jadi untuk tahap-tahapan masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti itu adalah tahap-tahapannya, ungkap Nurma.
"Jadi memasuki unsur atau tidak nanti yany jelas wewenang ada di penyidik," lanjutnya.
Selain itu Nurma Dewi menyebut adanya kemungkinan Baim Wong akan kembali dipanggil diperiksa sebagai saksi apabila masih dibutuhkan.
"Untuk saudara BW jika ada penambahan saksi atau keterangan yang kita butuhkan pasti akan kita panggil kembali," pungkas Nurma Dewi.(*)