Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Capres Kenapa Sanksi Kepada FX Rudy Lebih Berat Ketimbang Ganjar Pranowo, Alasan PDIP Begini

Komarudin Watubun, menjelaskan alasan sanksi dan peringatan yang diberikan kepada Ganjar Pranowo tidak sekeras sanksi kepada FX Hadi Rudyatmo

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bicara Capres Kenapa Sanksi Kepada FX Rudy Lebih Berat Ketimbang Ganjar Pranowo, Alasan PDIP Begini
Kolase Instagram.com fx.rudyatmo dan ganjarpranowo
Bicara Capres Kenapa Sanksi Kepada FX Rudy Lebih Berat Ketimbang Ganjar Pranowo, Alasan PDIP Begini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan sanksi dan peringatan yang diberikan kepada Ganjar Pranowo tidak sekeras sanksi kepada FX Hadi Rudyatmo.

Padahal, keduanya sama-sama bicara soal capres. Ganjar menyatakan siap maju calon presiden atau capres 2024, sementara FX Rudy bicara Ganjar laku dijual untuk Pilpres 2024.

Menurut Komarudin, Ganjar tidak mendeklarasikan diri sebagai capres.

"Itu ada rentetan pertanyaan dari wartawan, dia hanya menjawab," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Komarudin memahami bahwa partai mempersiapkan kadernya untuk dicalonkan sampai ke tingkatan tertinggi.

"Nah Ganjar dalam klasifikasi itu. Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan waktu itu yang keras seperti ini," kata dia.

Dia mengatakan, soal FX Rudy sanksinya lebih keras lantaran dia mengungkapkan calon presiden.

Berita Rekomendasi

"Calon-calon tertentu itu yang dilarang oleh keputusan kongres. Itu hanya bisa disampaikan Ibu Mega tentu pada waktunya, jadi tidak setiap saat juga disampaikan," pungkasnya.

Diketahui, DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Adapun sanksi itu diberikan terkait pernyataan Rudy yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

Baca juga: Reaksi FX Hadi Rudyatmo Setelah Mendapat Sanksi Peringatan Keras dan Terakhir dari PDIP: Saya Terima

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan, Rudy tela melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil.

Pada Kongres tahun 2019 itu, telah diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memegang penuh kewenangan terkait calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Komarudin saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Komarudin mengatakan, sebagai kader senior PDIP, Rudy harus menerima sanksi yang berat karena melanggar Kongres.

"Karena itu, kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada saudara FX Rudyatmo," ujarnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Rudy kurang lebih berjalan selama 1,5 jam. Komarudin mengatakan pemeriksaan cukup lama dibanding ketika Ganjar Pranowo diperiksa karena Rudy merupakan senior.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun berjabat tangan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). PDI Perjuangan memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada FX Hadi Rudyatmo terkait pernyataan dukungan Calon Presiden ke Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun berjabat tangan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). PDI Perjuangan memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada FX Hadi Rudyatmo terkait pernyataan dukungan Calon Presiden ke Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah itu, Komarudin menyerahkan surat keputusan terkait sanksi itu kepada Rudy.

Sebelumnya, FX Rudy menyebut, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, "laku" untuk Pilpres 2024.

Pasalnya, menurutnya, sejumlah partai telah menyatakan dukungannya kepada Ganjar sebagai calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024, seperti Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Artinya, kader PDIP "laku dijual". Ganjar dicalonkan berarti kader itu bagus kan. Bukan hanya bagi internal (PDIP) saja, eksternal juga, ada PAN juga," kata Rudy, Selasa (18/10/2022).

Rudy mengatakan, dukungan dari partai lain tidak seharusnya diartikan sebagai pembajakan kader PDIP, sebab hal itu justru menunjukkan bahwa kinerja Ganjar dinilai baik.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ganjar Pranowo dikenakan sanksi lisan oleh PDI Perjuangan terkait pernyataan siap menjadi calon presiden (capres) 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ganjar Pranowo dikenakan sanksi lisan oleh PDI Perjuangan terkait pernyataan siap menjadi calon presiden (capres) 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Bukan membajak, kita realistis saja. Saya senang ada kader yang dipinang. Banyak yang mendukung berarti baik kan," ujar Rudy.

Meski begitu, Rudy menyatakan, dia akan tetap menunggu putusan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketum perihal capres yang akan diusung oleh PDIP.

"Saya dukung. Kader mendukung kader kan sah, tapi semua manut (nurut) Ketum (Megawati Soekarnoputri). Saya mendukung satu juta persen," ucap Rudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas