Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Berikut ini putusan sela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di sidang yang digelar pada Rabu (26/10/2022).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Berikut ini putusan sela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.

Baca juga: SOSOK 3 Hakim yang akan Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs, Dipimpin Wahyu Iman Santosa

Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.


"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersikeras Brigadir J Lakukan Pelecehan, Bharada E Membantah

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas