Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022, Siapkan NIK dan KK

Akses sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun SSCASN untuk pendaftaran PPPK Guru 2022, siapkan NIK dan KK. Selengkapnya, berikut ini langkahnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in CARA Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022, Siapkan NIK dan KK
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Halaman website SSCASN. - Berikut ini cara untuk membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar PPPK Guru 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.

Pelamar PPPK Guru 2022 terdiri dari empat kategori, yaitu Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan pelamar umum.

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang sudah punya akun SSCASN hanya perlu memperbarui data dan dapat langsung mendaftar.

Sementara pelamar yang belum punya akun dapat membuat akun terlebih dahulu.

Baca juga: Syarat Daftar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022

Berita Rekomendasi

Simak langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesia Baik:

1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id

2. Pada "Langkah 1: Pengecekan Identitas", isi data diri:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

- Tanggal Lahir sesuai KTP

- Kabupaten/Kota sesuai KTP

3. Masukkan CAPTCHA

4. Klik Lanjutkan

5. Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data"

6. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

7. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

8. Unggah foto scan KTP

9. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

10. Klik "Lanjutkan", lalu akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"

11. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

12. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, "Apakah data yang diinput sudah sesuai?"

13. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

14. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

*) Disclaimer:

Laman SSCASN saat ini belum dapat diakses, cek secara berkala di laman resmi BKN untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Baca juga: Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait

Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK (KOMPAS.COM)

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

Berikut ini kategori pelamar PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id:

Prioritas 1 (P1):

- THK – II

- Honorer Negeri

- PPG

- Guru Swasta

Proritas 2 (P2):

- THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Prioritas 3 (P3):

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id

Laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022
Laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek informasi PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022:

1. Pas Foto, dengan ketentuan:

- berlatar belakang berwarna merah

- format JPEG/JPG

- ukuran maksimal 200KB

2. Surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

3. Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

4. Dokumen pendidikan:

- Scan Ijazah ASLI

- Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Gaji PPPK Guru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas