Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Putusan Sela Hari ini, Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Febri mengatakan kedepannya pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela terhadap empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Diketahui, keempat terdakwa yang akan menjalani sidang putusan sela adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Febri tak mau berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini. Dia hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca Eksepsi
"Apapun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tuturnya.
Di sisi lain, Febri mengatakan kedepannya pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.
Nasib perkara itu akan diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan sela setelah nota keberatan keduanya langsung ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Demikian tanggapan dari Penuntut Umum, kami akan menjadwalkan putusan sela pada Rabu tanggal 26 oktober 2022," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang putusan sela ini dilakukan setelah jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Diketahui, sidang putusan sela yang akan digelar pada Rabu pekan depan itu juga berlaku bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, nasib perkara pasangan suami istri itu akan ditentukan dalam sidang tersebut.
Untuk informasi, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kekasih Brigadir J Singgung Nama Seorang Ajudan Ferdy Sambo Bernama Daden dalam Persidangan
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tidak megajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Meski begitu, eksepsi keempat terdakwa ditolak oleh JPU. JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut.