Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan  

Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan berikutnya yang digelar pada Selasa, 1 November 2022

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan  
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, sehingga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan berikutnya yang digelar pada Selasa, 1 November 2022.

"Dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang. Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi," terang Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan 

Adapun Majelis Hakim menerangkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan berikutnya sama seperti pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, yakni mengutamakan kesaksian keluarga korban Brigadir J.

"Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa, ada 12 orang kemarin," kata hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,

4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas