Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang Mitsubishi Pajero Sport Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Begini Kondisinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi KPK
KPK melelang mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.
Dokumentasi KPK
KPK melelang mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.
Dokumentasi KPK
KPK melelang mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.

Eks Kalapas Wahid Husein merupakan tersangka penerima suap dalam perkara pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10/2022).

Adapun objek yang dilelang, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dilengkapi dengan satu kunci mobil dan satu lembar dokumen asli STNK dengan harga limit Rp391.389.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp80.000.000,00.

Ipi mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (3/11/2022) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB waktu server (sesuai WIB).

Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Baca juga: Kalapas Sanana dan Kalapas Serui Dipanggil KPK Terkait Perkara Wahid Husein

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.

Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang.

Dalam perkara tersebut, Wahid Husein menerima suap berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

Pemberian tersebut sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid Husein kepada Rahadian Azhar untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas