KPU Hanya Asumsikan 9 Partai Parlemen Tidak Ada yang Catut Nama Warga
KPU sudah menyediakan kanal bagi warga untuk mengecek apakah namanya dicatut atau tidak, dan menyediakan kanal pelaporan hingga 12 Oktober 2022
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) masih belum sepenuhnya yakin sembilan partai politik parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 tidak lagi mencatut nama warga sebagai anggotanya.
Alih-alih KPU hanya mengasumsikan pencatutan tersebut telah bersih.
"Kami asumsikan demikian (pencatutan nama sudah bersih). Karena prinsipnya dalam konteks ini kami dalam posisi hanya pelayanan administratif, ya," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan sebelumnya, KPU sempat menyatakan dari 24 partai yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hampir semuanya mencatut nama warga.
Pencatutan dilakukan dengan memasukkan identitas warga tanpa izin ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem yang disediakan KPU bagi partai untuk mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Tak Hanya Mobil Taktis, KPU Perlu Helikopter dan Speed Boat untuk Kelancaran Logistik Pemilu 2024
Idham Holik menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan kanal bagi warga untuk mengecek apakah namanya dicatut atau tidak, dan menyediakan kanal pelaporan sejak Agustus 2022 hingga 12 Oktober 2022.
Selama hampir 2,5 bulan itu, KPU menindaklanjuti pengaduan warga dengan cara langsung meminta partai terlapor untuk menghapus nama warga yang dicatut.
"Jadi, sepanjang warga membuat laporan, kami pastikan namanya sudah dihapus oleh partai. Sebab, kami langsung koordinasikan ke partai politik untuk menghapus data warga itu dari Sipol KPU," kata Idham.
Karena itu, Idham mengasumsikan sembilan partai parlemen itu sudah bersih dari pencatutan nama warga meski tidak mengikuti verifikasi faktual.
Terkait nama warga yang dicatut tapi yang bersangkutan tidak membuat pengaduan, Idham tak memberi penjelasan.
Sembilan partai parlemen itu adalah PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Lalu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, serta PKS.
Sembilan partai tersebut dinyatakan sah menjadi peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022 lalu.
Sedangkan sembilan partai non-parlemen yang juga lolos verifikasi administrasi, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual terlebih dahulu sebelum dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.