Mahasiswa Tanya soal Pasangan Belum Menikah Check-In di Hotel dalam RKUHP, Ini Jawaban Wamenkumham
Mahasiswa yang bertanya mengaku membaca terkait hak tersebut dari sebuah artikel yang merujuk aturan tersebut pada pasal 415 draf RKUHP.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Ketika proses sosialisasi RKUHP di Sulawesi Utara, lanjut dia, sebagian besar mempertanyakan mengapa negara harus mengatur hal-hal yang bersifat privat seperti itu.
Menurut masyarakat, kata Eddy, hal tersebut adalah persoalan kamar tidur orang dan mereka meminta pasal tersebut dihapus.
Namun, ketika proses sosialisasi dilakukan di Sumatera Barat, masyarakat justru meminta pasal tersebut harus lebih tegas lagi dan tidak perlu delik aduan sehingga siapapun boleh melapor.
"Jadi kalau sekarang Anda menjadi pemerintah dan DPR, anda mau ikut mana? Anda mau ikut Sulawesi Utara sama Sumatera Barat dibilang tidak aspiratif, anda mau ikut Sumatera Barat sama Sulawesi Utara dibilang tidak aspiratif," kata Eddy.
"Coba, kalau anda sekarang menjadi pembentuk Undang-Undang anda mau pilih yang mana?" tanya Eddy kepada mahasiswa.
Ia kemudian menjelaskan bahwa substansi dari persoalan tersebut hanya ada dua yakni apabila diatur dianggap salah, dan apabila tidak diatur juga dianggap salah.
"Jadi tidak mudah. Tidak semudah membalikan telapak tangan itu soal delik-delik kesusilaan. Setiap isu, pasti kontroversi. Itu mengapa kita mengambil win-win solution. Ada cara-cara kita mengambil," lanjut Eddy.