Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan

Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan
YouTube Kompas TV
Pengacara Ungkap Ricky Rizal Bakal Sampaikan Ini saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas