Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Hakim Minta Jaksa Teruskan Pemeriksaan Perkara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo atas dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh keberatan dari Ferdy Sambo, dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," lanjutnya.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa untuk Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas.
Baca juga: Apa Itu Putusan Sela yang Menjadi Agenda Persidangan Ferdy Sambo Hari Ini? Berikut Penjelasannya
Sebab surat dakwaan telah mengurai dan menjelaskan locus delicti yakni bertempat di Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga dipandang telah mampu mengurai peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut.
"Setelah majelis hakim memerhatikan surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas," kata hakim.
Diketahui, perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.