Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak ajukan eksepsi, sidang dilanjutkan Kamis 27 Oktober 2022 hari ini, agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel
Kolase Tribunnews
kolase foto Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak ajukan eksepsi, sidang dilanjutkan Kamis 27 Oktober 2022 hari ini, agenda pemeriksaan saksi. 

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sidang Dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan, Tim Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Hari ini, Brigjen Hendra mengikuti sidang dakwaan obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang berisi awal mula Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra untuk menjelaskan skenario penembakan Brigadir J.

Kemudian, beberapa di antaranya juga dijelaskan soal perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di area komplek rumahnya di Duren Tiga pasca penembakan Brigadir J.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasehat hukum Brigjen Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Berita Rekomendasi

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

Disebutkan, uraian peristiwa dalam dakwaan juga dinilai lengkap.

Sebagai informasi, berdasarkan KBBI, eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Kompas TV)

Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) hari ini.

Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas