Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lilis Khoirunisa: Manfaatkan Program JKN untuk Pemeriksaan Kehamilan

Pemeriksaan kehamilan dan tindakan persalinan merupakan salah satu manfaat yang dijamin oleh Program JKN melalui BPJS Kesehatan.

Editor: Content Writer
zoom-in Lilis Khoirunisa: Manfaatkan Program JKN untuk Pemeriksaan Kehamilan
Istimewa
Lilis Khoirunisa (32) yang merupakan peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk dipergunakan memeriksakan kehamilannya pada salah satu rumah sakit di Kota Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Pemeriksaan kehamilan dan tindakan persalinan merupakan salah satu manfaat yang dijamin oleh Program JKN melalui BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh Lilis Khoirunisa (32) yang merupakan peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk dipergunakan memeriksakan kehamilannya pada salah satu rumah sakit di Kota Bogor.

Lilis menceritakan mengapa pada saat masa kehamilannya perlu pemeriksaan di rumah sakit, bagaimana pelayanan dan prosedur yang dilalui hingga dapat menggunakan kepesertaan JKN sebagai penjamin. 

“Pada saat masa kehamilan saya menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dalam memeriksakan kandungan. Pada saat itu saya memeriksakan di klinik saya terdaftar tetapi karena hasil pemeriksaan ternyata perlu pemeriksaan dan perlakuan yang khusus terhadap kandungan saya sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit. Setelah mendapatkan surat rujukan saya mengakses layanan rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan dan semua layanan administrasi maupun pelayanan medis semuanya dilayani dengan baik tanpa adanya kesulitan,” kata Lilis di ruangan tempatnya bekerja, Rabu (20/7/2022). 

Menurut Lilis pemanfaatan jaminan kesehatan Program JKN merupakan hak peserta dan perlu dimanfaatkan sesuai dengan prosedur yang ada.

Tetapi lilils juga mengingatkan bahwa peserta JKN juga tidak hanya menuntut hak tetapi memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu membayar iuran tepat waktu.

Lillis sendiri tidak perlu cemas iurannya terlewat untuk dibayarkan karena sudah dibayarkan melalui pemotongan pendapatan tetapnya yang disetorkan oleh kantor tempat lilis bekerja. 

Berita Rekomendasi

“Pergunakan manfaat Program JKN sesuai dengan ketentuan dan prosedur karena merupakan hak kita sebagai peserta JKN tetapi jangan lupa juga terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta JKN yaitu membayarkan iuran dengan tepat waktu, karena Program JKN ini membutuhkan bantuan-bantuan peserta JKN yang sehat untuk menolong peserta JKN yang membutuhkan perawatan dan tindakan medis," jelas Lilis.

"Menurut saya iuran jaminan kesehatan Program JKn ini sangat terjangkau dan menjamin peserta tanpa Batasan biaya seperti asuransi komersial. Contohnya seperti iuran pekerja seperti saya hanya dipotong sebesar 1 persen dari penghasilan saya dan sisanya 4% ditanggung oleh kantor tempat saya bekerja dan itu sudah mencakup seluruh keluarga saya,” tutupnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas