Pemuda Muhammadiyah Dukung Terobosan Kapolri Larang Tilang Manual: Perlu Sosialisasi ke Masyarakat
Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah pungutan liar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah pungutan liar di institusi Kepolisian.
Kebijakan yang dimaksud yakni, terkait soal larangan anggota Polri melakukan tilang manual kepada para pengendara lalu lintas.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Narto ini, langkah yang diputuskan Kapolri tersebut merupakan terobosan baru.
Oleh karenanya, kebijakan Kapolri dalam mencegah pungli di kepolisian perlu didukung oleh anggota Polri lainnya.
"Sangat bagus dan perlu didukung kebijakan ini agar semua terrecord dalam satu sistem yang tidak memungkinkan untuk disalahgunakan," kata Cak Nanto kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Cak Nanto menilai langkah Kapolri tersebut bisa sekaligus untuk mengontrol anggota kepolisian yang tidak tertib.
Selain itu, Kapolri juga diminta untuk tidak segan dalam memberikan hukuman kepada anggotanya yang masih melakukan tilang manual.
"Dan yang paling penting penyadaran ke pada publik tentang kebijakan ini karena tidak hanya sistem, tidak hanya polisi, tapi masyarakat juga perlu sosialisasi kebijakan ini," terangnya.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Tangkap Anggota Polisi yang Lakukan Pungli, Termasuk yang Mencatut Namanya
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara motor yang melanggar.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.